Blora - Rutan Kelas IIB Blora kembali melepaskan satu orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (14/03/2023).
Tentunya, ia yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ka. Rutan Kelas IIB Blora yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Layanan di Rutan Kelas IIB Blora sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun, semoga Rutan Blora semakin maju untuk kedepannya" ungkap AP.
Ka. Rutan Blora, Tri Joko Wiyono menerangkan “WBP tersebut telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Rutan”.
Ka. Rutan WBP tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnya dilakukan dan membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka telah berubah menjadi lebih baik serta bermanfaat bagi negara dan masyarakat. "Jangan pernah kembali karena tindak pidana. Tunjukkan kalau benar-benar sudah dibina, ” harap Tri Joko.